Manokwari – Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha atau pelaku usaha yang mengurus izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Manokwari adalah kepesertaan BPJS.
Namun, syarat tersebut hanya bersifat opsional bila mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission).
Kabid Perizinan pada DPM PTSP Kabupaten Manokwari, Ahmad Ramija Lessy, mengatakan untuk mendapatkan izin berusaha di DPM PTSP Kabupaten Manokwari ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang didata melaui OSS.
“Jadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha adalah kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.
Hanya saja syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam OSS itu sifatnya opsional. Karena itu, dalam beberapa pertemuan terakhir sudah disampaikan bahwa harus ada komunikasi antara direksi BPJS Kesehatan dengan Kementerian Investasi.
“Kami pastikan bahwa ketika pelaku usaha datang meminta pendampingan untuk mendaftarkan badan usaha, kami akan meminta untuk menunjukkan kepesertaan BPJS. Hanya OSS bersifat online, sehingga pelaku usaha yang mengerti bisa mendaftar dari mana saja. Itu jadi kendala bagi kami untuk melakukan pengawasan terkait kepatuhan pendaftaran kepesertaan BPJS di OSS,” ungkapnya.
Meski demikian, tambah Lessy, pihaknya sudah diinstruksikan oleh Bupati Manokwari melalui Disnakertrans agar tahun ini melakukan monitoring terhadap para pelaku usaha yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (SM7)
sumber :